Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 323 Tahun 2017

Tanda Daftar Organisasi Keagamaan Buddha secara online telah diatur oleh Dirjen Bimas Buddha melalui Keputusan Nomor 323 Tahun 2017. Keputusan ini menjadi acuan dalam penataan tanda daftar organisasi keagamaan Buddha sebagai bukti registrasi dalam pembinaan dan pelayanaan Kementerian Agama. (admin4)

16-01-2019