Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 322 Tahun 2017

Pendaftaran Rumah Ibadah Agama Buddha secara online, diatur melalui Keputusan Dirjen Bimas Buddha Nomor 322 Tahun 2017. Keputusan ini mencakup Tata Cara Pendaftaran serta segala sesuatu yang berkaitan dengan hal tersebut. (admin4)

16-01-2019